di Kecamatan Matrmaman terdapat bangunan di Jl.utan kayu raya no. 104 rt.13/10 di Kecamatan Duren Sawit terdapat bangunan di jalan swadaya raya rt.09/01 dan di Jl. laut banda B1 samping bengkel Jl. Sugiono dan di pulo gadung terdapat, bangunan bertingkat di jl. berdikari l Kel Jati (komplek perumahan)
kesempatan seperti inilah yang sering di manfaatkan oleh para Kasie P2B main mata dengan pemilik banunan karena dugaan keras para Kasie harus menyetor ke pak Akhlak selaku Kasie Penertiban Walikota Jakarta Timur.
Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan harus lebih tegas lagi untuk menegor bawahannya karena hampir seluruh kecamatan di Jakarta timur tidak memiliki IMB,
ketidak seriusan perangkat pemda dalam menangani perizinan ini menimbulkan akses buruk kepada masyarakat bahwa aparat pemerintah sudah melalaikan fungsinya dengan megabulkan permohonan izin tanpa melalui prosedur yang berlaku.
menurut Tumpak salah satu anggota LSM Bamustra dinas segera bertindak dan copot jabatan para oknum yang menelan uang imb yang bukan hak dia dan pidanakan oknum pemerintah yang sudah mengancam wartawan (fra'nz)
Rabu, 23 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar